TUGAS DAN FUNGSI

Kecamatan Kapuas

SAMBUTAN CAMAT KAPUAS

” Kami mengucapkan selamat datang di Website Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang saya tujukan untuk seluruh masyarakat dan unsur organisasi di Kabupaten Sanggau yang membutuhkan data dan informasi tentang wilayah kerja kecamatan dan pelayanan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Kapuas “.
Kembali

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisaasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sanggau dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, bahwa kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten yang memiliki wilayah kerja dan dipimpin oleh Camat. Sebagai perangkat daerah kabupaten, Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh kepala daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Disamping itu, kecamatan juga menyelenggarakan TUGAS UMUM pemerintahan meliputi :

  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan; dan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan tugas umum pemerintahan sebagaimana di atas, Kecamatan Kapuas mempunyai FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas administratif bidang pemerintahan kecamatan;
  2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis administratif bidang pemerintahan kecamatan;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan;
  4. Penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di kecamatan;
  5. Penyelenggaraan koordinasi terhadap kegiatan-kegiatan unit pelaksana teknis desa dan badan di lingkungan kecamatan; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Buat dan Kirim Aspirasi Anda !

Berikan Kritik, Saran, Serta Masukkan Yang Baik Untuk Kemajuan Kita Bersama