SANGGAU – Problem solving terkadang terjadi dimasyarakat sehingga adanya penanganan dari kelurahan dan lintas sektor.
Pada hari Selasa, 16 Juli 2024 Lurah Tanjung Kapuas , Juru Sita Pengadilan Agama Sanggau beserta tim, Kanit Reskrim / Bhabinkamtibmas, ketua RT.08 dan Ketua RT 13 Beserta pihak tergugat dan penggugat melakukan giat sita marital ke lokasi yang di persengketakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Tanjung Kapuas , Juru Sita Pengadilan Agama Sanggau beserta tim, Kanit Reskrim / Bhabinkamtibmas, ketua RT.08 dan Ketua RT 13 Beserta pihak tergugat dan penggugat yang hadir ke giat penyitaan.